Antisipasi Keterlibatan Narkoba, Polres Karawang Lakukan Test Urine Terhadap Personil

    Antisipasi Keterlibatan Narkoba, Polres Karawang Lakukan Test Urine Terhadap Personil

    Polres Karawang -   Guna mencegah keterlibatan personil Polri terhadap penyalah gunakan Narkotika, Polres Karawang lakukan test urine terhadap Personil Sat Reskrim dan Sat Narkoba Polres Karawang diMako Polres Karawang. Rabu (13/11)

    Kegiatan Penegakan  ketertiban dan disiplin (Gaktiblin) bagi personil Sat Reskrim Dan Sat Narkoba di lingkungan Polres Karawang kali ini dengan dilakukan pengecekan urine secara random  dengan jumlah 10 Personel Sat Reskrim dan Sat Narkoba Polres Karawang.

    kegiatan dipimpin langsung Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain di dampingi anggota Si Propam Polres Karawang.

    Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasi Propam AKP Siti Barkah mengungkapkan Untuk Pemeriksaan Urine didampingi oleh Sidokkes Polres Karawang.

    " Setelah kita lakukan cek urine kepada personil didapat hasilnya dinyatakan negatif. Ungkapnya.

    " Saat pengambilan sampel urine, anggota dalam pengawasan anggota Propam, sehingga tidak ada upaya curang terhadap sampel urine yang dicek, ungkap Kasi

    Sebelumnya, Kapolres Karawang 
    tak henti menyampaikan arahan dan edukasi tentang larangan terhadap personil Polri ataupun ASN untuk terlibat Penyalah gunakan narkotika.

    " Ini di lakukan untuk melakukan deteksi dini terhadap indikasi personil polri khususnya anggota Reskrim dan Sat Narkoba dalam Penyalah gunakan narkotika, dimana ruang lingkup pekerjaannya sangat rentan dengan barang barang terlarang tersebut, ujarnya.

    Dan Kegiatan Gaktiblin juga bertujuan terpeliharanya kedisiplinan sebagai anggota Polri, meningkatkan rasa tanggung jawab anggota dalam melaksanakan tugas dan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh anggota Polri dan terhindar dari Penyalahgunaan  nakotika dan obat obatan terlarang.

    " Kami berharap dan menekankan kepada seluruh personil polri hindari dan Jauhi Narkotika, karena  sangsi hukum yang keras telah menunggu bagi Personil Polri yang terbukti terlibat kegiatan tersebut baik sangsi kode etik hingga sangsi Pemberhentian tidak dengan hormat dari organisasi kepolisian". tutupnya.

    KARAWANG

    KARAWANG

    Artikel Sebelumnya

    Cooling Sistem, Bhabinkamtibmas Polsek Klari...

    Artikel Berikutnya

    Ngawangkong dengan Bhabinkamtibmas Sampikan...

    Berita terkait